Gusti Sevta Gumilar, korban penculikan dan penganiayaan ditemani teman-teman wartawan dan aktivis di Mapolres Karawang. (FOTO: iNews/M FACHRUDIN)

KARAWANG, iNews.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Martha Parulina Berliana, mengaku berkas perkara kasus penganiayaan dua orang wartawan sudah masuk ke kejaksaan. Hanya saja, berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap hingga dikembalikan lagi untuk dilengkapi. 

Dia menilai kasus yang sempat viral itu merupakan kasus pidana biasa sehingga tidak perlu diperlakukan khusus.

"Kami on the track atas kasus ini, jadi tidak ada yang perlu diperlakukan secara khusus. Jaksa yang akan menangani perkara ini juga seperti biasa, tidak ada yang istimewa. Itu memang tugas kami melayani masyarakat pencari keadilan," katanya, Senin (31/10/2022).

Menurut Martha, hingga saat ini tidak merasa ada pihak lain yang melakukan intervensi atau penekanan atas kasus ini. Dia memastikan jika kasusnya akan berjalan seperti kasus penganiayaan lainnya. 

"Kami menangani sesuai dengan berkas yang ada dan prosesnya juga berjalan normal. Masyarakat tidak usah khawatir kami tetap on the track," ujarya.

Martha mengatakan, berkas penganiayaan dua orang wartawan yang masuk ke kejaksaan sudah ditangani jaksa peneliti. Pihaknya mengembalikan berkas tersebut ke pihak kepolisian karena masih ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi. 

"Sudah kami kembalikan sekarang satusnya masih P19, nanti kalau sudah lengkap atau P21 segera kita limpahkan ke pengadilan," ucapnya. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network