Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo didampingi Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menunjukkan barang bukti yang dipergunakan dan dipakai pelaku Mulyadi saat ditemukan tewas gantung diri. (Foto/Dok.MPI)

CIMAHI, iNews.id - Penyidikan terhadap kasus pembunuhan tersangka Mulyadi (38) pelaku pembunuhan sadis terhadap korban Wiwin Setiani (30) warga Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dihentikan. Semula, polisi hendak menjerat Mulyadi menggunakan Pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman hanya 7 tahun penjara.

Kasus pembunuhan itu dihentikan karena pelaku Mulyadi tewas akibat bunuh diri dengan cara menggantungkan di sebuah pohon besar tidak jauh dari rumahnya di Kampung Gantungan RT 01/13 Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, KBB.

"Karena tersangka meninggal dunia, maka penyidikan kasus ini otomatis dihentikan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat gelar perkara kasus pembunuhan ini di Mapolres Cimahi, Kamis (12/5/2022).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network