BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengamankan satu buah stik golf dari rumah Mulyana, adik kandung Yosef Hidayah. Stik golf itu masih dianalisis untuk mencari ada atau tidak keterkaitan dengan pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Kampung Ciseuti, Jalancagak, Subang.
Selain stik golf, penyidik juga mengamankan handphone, laptop, memory card, dan golok. Barang-barang itu diamankan dari 4 rumah yang digeledah polisi pada Selasa (31/10/2023).
Keempat rumah yang digeledah antara lain, kediaman Yoeries Raja Amarullah atau Yoris, anak sulung Yosef Hidayah dan Tuti. Kemudian, rumah Uci, bantuan polisi (banpol) Polsek Jalancagak; kediaman Mulyana, adik kandung Yosef; dan rumah perwira polisi yang bertugas di Polres Subang.
"Jadi empat tempat (rumah) kami geledah kemarin. Di rumah Yoris, Mulyana, Uci anggota banpol, kami menemukan beberapa barang yang sedang kita lakukan pemeriksaan seperti handphone, memory card, laptop, stik golf. Kami periksa ulang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (1/11/2023).
Kombes Pol Surawan menyatakan, stik golf diamankan dari rumah Mulyana. Barang-barang yang diamankan itu diperiksa ulang dan untuk diuji swab guna memastikan terdapat DNA korban Tuti dan Amel atau tidak.
Penggeledahan terhadap empat rumah tersebut karena pemilik rumah merupakan orang yang pertama kali datang saat tempat kejadian perkara (TKP) awal. Bahkan ada yang membersihkan TKP dan kamar mandi serta mengambil barang-barang di rumah korban termasuk mobil.
"Mereka ada yang diperintahkan untuk membersihkan kamar mandi. Kemudian mengambil barang-barang di sana termasuk juga mobil. Kami lakukan pemeriksaan ulang. Hari ini kami panggil mereka untuk kami lakukan pemeriksaan di Polda Jabar," ujar Kombes Pol Surawan.
Orang-orang tersebut, tutur Dirreskrimum, datang ke TKP dalam waktu berbeda termasuk juga Muhammad Ramdanu alias Danu, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak Tuti dan Amel. "(Pada Kamis 19 Agustus 2021) Uci banpol dan Danu diperintahkan untuk membersihkan kamar mandi dan mengurasnya," tutur Dirreskrimum.
Kombes Pol Surawan mengatakan, penggeledahan juga dilakukan di rumah seorang perwira polisi Polres Subang untuk mencari barang bukti yang saat olah TKP awal pada Rabu 18 Agustus 2021 diamankan, yaitu, hardisk, memory card, dan golok. Dari sini, penyidik Polda Jabar mengamankan tiga item tersebut.
"Kemarin (di rumah perwira polisi) ada hardisk, memory card. Kemudian juga ada golok yang kami amankan di tempat penggeledahan. Nanti kami lakukan swab ulang terhadap barang bukti itu. Kami cocokkan kembali dengan keterangan tersangka baru," ucap Kombes Pol Surawan.
Diketahui, Almarhumah Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel dibunuh pada Selasa 17 Agustus 2021 tengah malam dan Rabu 18 Agustus 2021. Jasad kedua korban ditemukan sangat mengenaskan di bagasi mobil Alphard warna hitam.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suharti dan Amel. Kelima tersangka antara lain M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosef Hidayah (suami Tuti dan ayah kandung Amelia), Mimin (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi (anak kedua Mimin).
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan ibu dan anak pembunuhan di subang pembunuhan subang alphard mobil Alphard Dirreskrimum Polda Jabar ditreskrimum polda jabar polda jabar
Artikel Terkait