Namun, kata Ibrahim, pihaknya harus bekerja cermat dalam menentukan tersangka sejalan dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 184 KUHAP.
"Penyidik berusaha untuk profesional dan berhati-hati dalam penetapannya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, polisi akhirnya membebaskan Sis, pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan sadis itu. Pria yang sebelumnya ditangkap di kawasan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara, 2 Agustus 2022 lalu itu dilepaskan kembali oleh penyidik setelah dimintai keterangan.
Meski begitu, polisi juga menyatakan, tidak dapat mempublikasikan keterangan yang diperoleh dari Sis dengan alasan hal itu masuk ke dalam tanah teknis. Oleh karenanya, keterlibatan Sis dalam kasus itu pun tidak dapat dijelaskan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait