Selain itu, Ditreskrimum juga memeriksa seorang perwira polisi di Polres Subang. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kejadian awal. Pasalnya perwira polisi tersebut merupakan anggota yang menangani kasus pembunuhan Tuti dan Amel saat pertama kali.
"Perkembangannya kita akan memanggil beberapa saksi baru. Tujuan kita ke sini untuk mencocokan barang-barang di TKP agar pada saat prarekonstruksi sudah tertata rapi," kata Surawan.
Ditreskrimum akan memulai prarekontruksi di warung pecel lele yang disebut Danu sebagai tempat mengatur rencana pembunuhan. Polda jabar juga akan memeriksa saksi baru dalam kasus yang terjadi pada tahun 2021 ini.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait