BANDUNG, iNews.id - Polda Jawa Barat menetapkan seorang polisi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak yakni Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Kampung Ciseuti, Deda, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Tersangka anggota Polri ini berinisial T yang bertugas di Polres Subang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, T saat kejadian menjabat sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Subang. Dia diduga memerintahkan MR atau Danu dan S menguras bak mandi di rumah tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis dan Jumat (18-19/2021).
Akibat tindakan menguras bak mandi tersebut, penyidikan kasus pembunuhan yang terjadi pada Kamis 18 Agustus 2021 tersebut menjadi terganggu. T pun dijerat pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
"Tersangka T merupakan anggota Polri yang berdinas di Polres Subang. Pada 19 Agustus 2021, T memerintahkan kepada dua saksi MR dan S untuk mencuci bak mandi di rumah yang menjadi TKP pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu," ujar Kombes Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar, Selasa (10/9/2024).
Menurutnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mendapatkan fakta pada 18 Agustus 2021 sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka T masuk ke TKP. Kemudian T melakukan pengambilan foto TKP lalu pukul 17.00 WIB, kembali masuk ke TKP dan menyuruh S menguras bak mandi kepada saksi S.
"Keesokan harinya pada 19 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka T ini masuk kembali ke TKP lalu menyuruh S dan MR menguras bak mandi yang belum tuntas," katanya.
Tindakan T memerintahkan saksi MR dan S menguras bak mandi telah menyebabkan kesulitan penyelidikan dan penyidikan polisi. Tindak pidana obtruction of justice tersebut juga telah dilaporkan kepada polisi yang dibuat pada tahun 2023.
"Pasal yang dilanggar yakni Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait