TKP pembunuhan ibu dan anak, Tuti dan Amelia di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. (Foto: iNews.id/Dokumentasi)

Nadia menuturkan, pengungkapan kasus pembunuhan terhadap almarhumah Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) itu, lantaran polisi membutuhkan waktu dalam hal pengumpulan bukti. 

Perlu ada kehati-hatian sampai akhirnya menetapkan tersangka. “Kaya (seperti) merangkai puzzle (permainan menyusun satu gambar yang terbagi dalam berbagai bentuk dan ukuran) secara tepat,” tutur Nadia.

“Berharap ini cepat diselesaikan. Polisi bisa menuntaskan kasus ini. Ya mudah-mudahan (nanti yang ditetapkan sebagai tersangka) benar-benar tersangka. Mending salah membebaskan 100 orang, daripada salah menahan satu orang (yang tidak bersalah),” ucap Nadia.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar memeriksa tiga saksi kunci Yosef, Yoris, dan Danu pada Kamis (25/11/2021). Para saksi hadir di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, didampingi kuasa hukum masing-masing. 

Yosef Hidayah didampingi oleh Rohman Hidayat dan tim. Sedangkan saksi Yoris dan Danu didampingi Achmad Taufan dan tim. Mereka bertiga diperiksa bersamaan tetapi di ruang berbeda.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network