BANDUNG BARAT, iNews.id - Kasus pematokan sawah milik warga di Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB) oleh PT Indonesia Power (PT IP) Saguling POMU berlanjut. Sejumlah kepala desa (kades) menantang PT IP mengadu data kepemilikan lahan.
PT IP Saguling POMU juga diminta memberikan penjelasan ke warga terkait pemasangan patok batas tanah yang sedang dilakukan.
Guna menghindari kesalahpahaman dan ada pihak-pihak yang dirugikan, sebaiknya kedua belah pihak baik PT IP dan warga membawa bukti-bukti kepemilikan lahan yang mereka pegang sebagai acuan.
"PT Indonesia Power harus datang ke warga dan jelaskan. Kalau perlu bawa data, warga juga bawa data, lalu adu kuat, sandingkan mana pemilik tanah yang sah," kata Kepala Desa Mukapayung, Firman Supriyanto saat rapat koordinasi dengan perwakilan PT IP di Aula Kantor Kecamatan Cililin, Selasa (14/12/2021).
Sebab dirinya juga bingung ketika ditanya oleh warga soal pematokan lahan tersebut acuannya seperti apa. Terlebih banyak lahan warga termasuk milik tokoh pemekaran Desa Mukapayung yang asli warga setempat, ternyata dipasangi patok, yang artinya lahan itu masuk penguasaan PT IP.
Kepala Desa Cililin Tedi Kusniadi mengatakan, banyak warganya yang resah dengan adanya pematokan lahan oleh PT IP. Selain karena tidak ada informasi sebelumnya ke masyarakat, lahan yang akan dipasangi patok adalah lahan warga yang bukti kepemilikannya ada dan dibuktikan dengan sertifikat.
"Di desa kami sempet akan dipasang patok, tapi oleh warga keburu ditolak. Warga heran kenapa lahan mereka dipatok oleh PT IP. Bahkan lahan sawah warisan orang tua saya juga yang asalnya jauh dari patok, lalu patok itu akan digeser sejauh 30 meter yang otomatis lahan milik keluarga besar saya kecaplok," kata Tedi.
Manager Civil dan Lingkungan (MSL) PT IP Saguling POMU Novi Haryanto mengatakan, ada miskomunikasi dalam proses pemasangan patok sehingga PT IP meminta maaf kepada masyarakat. Untuk itu pihaknya dan pihak mitra akan berkoordinasi dengan warga dan perangkat desa supaya tidak ada persoalan di lapangan.
"Kami akui ada miskomunikasi. Yang jelas, pendataan lahan yang kami lakukan mengacu pada dokumen sertifikat HPL Nomor tahun 1998 dan peta pembebasan lahan Tahun 1980 dan warkah pembebasan lahan Tahun 1980," kata Manager MSL PT IP Saguling POMU.
Meskipun ada persoalan di lapangan, ujar Novi memastikan pemasangan patok terus berjalan oleh mitra sambil dibarengi dengan sosialisasi. Sebab tahun ini, PT IP sedang melaksanakan kegiatan pengukuran batas tanah milik di bantaran waduk Saguling sepanjang 246 kilometer dari total 475 kilometer garis batas tanah.
"Salah satu tujuan pengukuran batas lahan itu adalah untuk digitalisasi dokumen aset tanah milik PT IP, agar batas tanah sesuai antara bukti kepemilikan dengan realisasi di lapangan," ujar Novi Haryanto.
Editor : Agus Warsudi
kepemilikan lahan berebut lahan ambil paksa lahan hgu lahan kasus sengketa lahan lahan sawah bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait