CIMAHI, iNews.id - Polda Jabar bakal mendalami secara mendetail atau mereview fakta hukum yang diperoleh oleh penyidik dalam kasus pelapor kasus korupsi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota. Polisi pun akan melakukan langkah hukum secara profesional.
"Nanti didalami lagi secara detail atau melakukan review terhadap fakta hukum yang diperoleh penyidik. Kita lakukan langkah hukum secara profesional dan sesuai dengan prosedur," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (21/2/2022).
Seperti diketahui, Nurhayati warga Cirebon ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota setelah melaporkan dugaan korupsi oleh Kuwu (Kepala Desa) Citemu. Wanita yang menjabat sebagai Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon itu turut ditetapkan tersangka bersama Kuwu Citemu berinisial S.
Hal tersebut terkait dengan dugaan kasus korupsi tahun anggaran anggaran 2018-2020. Sehingga Nurhayati dan Kuwu Desa Citemu ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp818 juta. Meskipun wanita itu belum terbukti apakah menikmati uang hasil korupsi atau tidak.
Ibrahim menyebutkan, perlu melakukan kajian lebih lanjut dan tidak bisa melihat dari permukaannya saja. Namun yang jelas, penyidik pastinya sudah melakukan prosedur dalam mengumpulkan fakta dan bukti-bukti di lapangan sebelum mengambil keputusan.
"Apabila tahapan-tahapan dari proses tersebut sudah selesai semua akan kami sampaikan, karena masih akan ada pendalaman kembali terhadap materinya," ujarnya.
Seperti diketahui, beredar video berdurasi 2 menit 51 detik tentang pengakuan Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati. Dirinya merasa kecewa terhadap aparat penegak hukum (APH) yang telah menetapkannya sebagai tersangka pada akhir tahun 2021 lalu.
Padahal dirinya merupakan pelapor dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kuwu atau Kepala Desa Citemu berinisial S yang ditangani Satreksrim Polres Cirebon Kota. Selama dua tahun dia pun mengaku telah meluangkan waktu untuk membantu penyidik memeriksa kasus tersebut.
"Saya pribadi yang tidak mengerti hukum merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor. Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum dalam mempertersangkakan saya," ucapnya dalam video tersebut.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait