SUKABUMI, iNews.id- Polisi di Sukabumi rata-rata menangkap satu orang pengguna atau bandar narkoba setiap hari sejak awal 2021. Penangkapan tersebut menyusul naiknya kasus narkoba di wilayah Kota/Kabupaten Sukabumi selama masa pandemi Covid-19.
Sebulan terakhir, sebanyak 14 orang pengguna dan bandar narkoba dapat diringkus dengan barang bukti yang berhasil diamankan lumayan besar. Dari ke 14 tersangka itu, sebanyak 49,36 gram sabu, 124,4 gram ganja serta ribuan butir obat terlarang dapat diamankan.
"Alhamdulillah kami mengamankan 14 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, di antaranya ada di Lapas Nyomplong dan di sini ada 13 tersangka. Dari 13 tersangka ini ada satu tersangka hasil penyerahan dari lapas terkait narkotika," kata Kapolresta Sukabumi, AKBP Sumarni, Jumat (5/3/2021)
Khusus untuk kasus peredaran narkoba di dalam lapas, Kapolresta menyebutkan, modusnya melalui makanan antaran yang dikirim ke dalam lapas. Akan tetapi modus operandi seperti itu sudah lebih dahulu diketahui petugas sehingga pengirim barang terlarang dapat digagalkan.
"Kami kenakan pasal dengan masa tahanan 12 tahun kurungan," kata dia.
Dia menyayangkan di saat masyarakat hidup di masa pandemi, peredaran narkoba justru semakin merajalela. Narkoba menjadi musuh bersama dan warga diminta kooperatif dengan melaporkan setiap kejahatan narkoba yang ada di lingkungannya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait