Danpuspomad Letjen TNI Chandra Sukotjo memberikan keterangan terkait perkembangan penyidikan kasus tabrak lari di Nagreg yang melibatkan tiga oknum TNI AD. (Foto: iNews/II SOLIHIN)

Ketiga oknum TNI AD pelaku tabrak lari dan pembuangan korban ke Sungai Serayu, ujar Letjen TNI Chandra Sukotjo, dipastikan akan dikenakan pasal berlapis akibat perbuatannya. Antara lain, Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana. 

Di persidangan militer nanti, ujar Danpuspomad, diharapkan dapat terungkap pelaku yang menjadi dalang perbuatan keji itu, membuat korban Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu. 

"Tentu ini sudah merupakan pasal berat sesuai hasil pemeriksaan. Kita lihat nanti siapa yang menjadi otak di belakangnya, memberikan motivasi untuk melakukan tindakan yang tidak berperikemanusiaan ini," ujar Letjen TNI Chandra Sukotjo.

Diberitakan sebelumnya, korban Handi dibuang penabrak ke Sungai Serayu, Banyumas. Sedangkan Salsabila dibuang oleh penabrak di daerah Cilacap. Kedua jenazah sejoli ini ditemukan pada Sabtu 11 Desember 2021.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network