JAKARTA, iNews.id - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa geram dengan perbuatan tiga oknum anggota TNI penabrak Hendi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Jenderal Andika telah memerintahkan penyidik dan oditur militer menuntut penjara seumur hidup terhadap tersangka Kolonel Inf Priyanto, Sertu Ahmad Sholeh, dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.
"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya sudah kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup," kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021).
Jenderal Andika Perkasa menyatakan, pada dasarnya, para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana.
Namun, pihaknya tak memilih hal tersebut. "Sebetulnya Pasal 340 KUHP ini memungkinkan hukuman mati. Tetapi kita ingin seumur hidup saja," ujar Jenderal TNI Andika Perkasa.
Diketahui, Kolonel Inf Priyanto, Sertu Ahmad Sholeh, dan Kopda Andreas Dwi Atmoko telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, Selasa (28/12/2021). Mereka diduga melakukan tabrak lari dan memmbuang jasad Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu.
"Per hari ini penyidik baik itu dari Angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka," tutur Panglima TNI.
Jenderal Andika Perkasa mengatakan, Kolonel Inf Priyanto sempat mencoba menutup-nutupi perbuatannya dengan cara berbohong kepada penyidik. Namun, kebohongan itu terungkap setelah penyidik meminta keterangan dari saksi lain.
"Kolonel P awal kita periksa, setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo. Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha berbohong. Tapi setelah kita konfirmasi dari saksi lain ternyata mulai perlahan-perlahan (terbukti)," ucap Jenderal Andika Perkasa.
Diketahui, korban Handi Saputra dan Salsabila ditabrak oleh tiga oknum anggota TNI di kawasan Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung pada Rabu 8 Desember 2021.
Keduanya sempat menghilang usai ditabrak hingga ditemukan sudah menjadi mayat di dua lokasi berbeda di Cilacap dan Banyumas pada Sabtu 11 September 2021. Jasad Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu, Banyumas. Sedangkan jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap.
Berdasarkan hasil autopsi terhadap jasad kedua korban, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Jateng menyampaikan kesimpulan, Handi Saputra dibuang ke Sungai Serayu saat masih hidup walaupun dalam kondisi tak sadarkan diri. Ini dibuktikan dengan ditemukkannya air dan pasir di paru-paru korban Handi.
Sedangkan korban Salsabila dipastikan telah meninggal dunia di lokasi kejadian kecelakaan. Ini terjadi lantaran Salsabila mengalami luka fatal di kepala dan patah tulang kepala. Sedangkan kondisi korban Handi tak mengalami luka parah yang menyebabkan kematian.
Editor : Agus Warsudi
korban tabrak lari mobil tabrak lari pelaku tabrak lari tabrak lari nagreg jenderal andika perkasa jenderal andika panglima tni oknum tni ad
Artikel Terkait