Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menginterogasi HS, tersangka pembunuhan. (FOTO: iNews/ERICK FAHRIZAL)

"Tersangka mengajak nikah si korban. Korban tidak mau dengan alasan anaknya belum bisa menerima ayah baru," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Kapolresta Bandung menyatakna, setelah ditolak nikah, tersangka merencanakan pembunuhan kepada korban dan melakukan persiapan dua hari sebelum mengeksekusi. Korban dibawa ke tengah hutan untuk diajak bersetubuh dan akhirnya dihilangkan nyawanya.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati. Pelaku HS juga dijerat pasal pencurian dengan kekerasan karena tersangka mengambil handphone dan uang korban setelah membunuh," ujar Kapolresta Bandung.

Diberitakan sebelumnya, warga Cicalengka digegerkan oleh penemuan mayat perempuan tanpa identitas dan busana tergeletak di semak belukar. Mayat perempuan itu diduga korban pembunuhan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network