"Tersangka mengajak nikah si korban. Korban tidak mau dengan alasan anaknya belum bisa menerima ayah baru," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Kapolresta Bandung menyatakna, setelah ditolak nikah, tersangka merencanakan pembunuhan kepada korban dan melakukan persiapan dua hari sebelum mengeksekusi. Korban dibawa ke tengah hutan untuk diajak bersetubuh dan akhirnya dihilangkan nyawanya.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati. Pelaku HS juga dijerat pasal pencurian dengan kekerasan karena tersangka mengambil handphone dan uang korban setelah membunuh," ujar Kapolresta Bandung.
Diberitakan sebelumnya, warga Cicalengka digegerkan oleh penemuan mayat perempuan tanpa identitas dan busana tergeletak di semak belukar. Mayat perempuan itu diduga korban pembunuhan.
Editor : Agus Warsudi
Fakta pembunuhan kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan kronologi pembunuhan pelaku pembunuhan pasal pembunuhan polresta bandung Kapolresta Bandung kabupaten bandung
Artikel Terkait