CIAMIS, iNews.id - Kasus penipuan modus kredit usaha rakyat (KUR) fiktif yang dilakukan oleh pegawai bank pemerintah cabang Ciamis, jadi tanggung jawab korporasi. Sebab, pelaku merupakan pegawai bank tersebut.
Endin Lindinillah, akademisi dan pegiat anti korupsi Ciamis mengatakan, kasus penyelewengan dana KUR yang terjadi di kantor cabang bank pemerintah di Ciamis, bisa dimintai pertanggungjawaban secara korporasi.
“Dana KUR yang bersumber dari keuangan negara, penyelewengan untuk pemperkaya diri terhadap dana tersebut masuk dalam katagori tindak pidana korupsi. Sesuai Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 tahun 2001," kata Endin Lindinillah dalam keterangan tertulis yang terima iNews.id, Kamis (10/8/2023).
Menurut Endin, kasus penyelewengan dana KUR yang terjadi di wilayah cabang Ciamis berdasarkan keterangan para korban, memenuhi beberapa unsur dari pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor.
Terdapat unsur pelaku yaitu mantri (pegawai bank pemerintah), memperkaya diri sendiri, dana KUR yang diambil. Juga terdapat unsur melawan hukum yang salah satunya melanggar Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
"Sedangkan unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara nanti dihitung oleh lembaga berwenang seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” ujar Endin.
Kasus penipuan dengan modus KUR fiktif, tutur Endin, bukan pertama kali dilakukan oleh oknum pegawai bank BUMN ini. Di beberapa daerah di Indonesia, kasus yang sama juga pernah terjadi dengan modus operandi hampir sama. Seperti di cabang Samarinda, Kalimantan Timur; cabang Trenggalek Jawa Timur dan lain-lain. "Para pelaku tersebut, berakhir mendekam di balik jeruji besi karena dijerat pasal korupsi," tutur dia.
Endin mengatakan, walaupun subjek dugaan penyelewengan dana KUR tersebut personal yang merupakan pegawai, tetapi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi, membuka peluang aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan sejauh mana korporasi dapat dimintai pertanggungjawabannya terkait kasus ini.
“Misalnya, apakah cabang Ciamis membiarkan atau tidak terjadinya penyelewengan tersebut atau apakah melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk pencegahan. Mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku, guna menghindari terjadinya tindak pidana," ucap Endin Lindinillah.
"Apalagi sebelumnya peristiwa semacam ini telah terjadi di daeah-daerah lain. Seharusnya BRI Ciamis bisa belajar, memperkuat pengawasan dan melakukan berbagai upaya pencegahan,” ujar dia.
Secara korporasi bank pemerintah cabang Ciamis berpeluang ikut dimintai pertanggungjawaban pidana kalau unsur-unsurnya terpenuhi. “Di berbagai pemberitaan, saya kurang respect dengan pernyataan pimpinan cabang Ciamis yang memosisikan diri sebagai korban. Padahal korban sebenarnya adalah masyarakat yang kena tipu sang mantri, pegawai bank,” tutur Endin.
Puluhan warga menjadi korban penipuan kredit usaha rakyat (KUR) fiktif oknum pegawai bank pemerintah di Kabupaten Ciamis. Para korban tergiur iming-iming hadiah dan proses mudah.
Dengan modus pinjam nama, pegawai yang menjabat mantri bank pemerintah itu bersama perantara berhasil mencairkan dana KUR senilai Rp40 juta hingga Rp75 juta per nasabah.
Setelah dana KUR masuk rekening nasabah, 93 persen uang tersebut ditransfer oknum mantri tersebut ke rekening pihak ketiga dengan alasan untuk membayar angsuran dana KUR nasabah.
Kasus penipuan KUR fiktif ini mencuat setelah sejumlah warga di Desa Sindang Rasa Ciamis yang menjadi korban mengeluhkan tagihan angsuran dana KUR dari bank. Padahal warga hanya menerima uang Rp1 juta-Rp5 juta. Sisa dana dikuasai oleh oknum mantri bank pemerintah yang memegang kartu ATM dan tabungan nasabah.
Pimpinan bank pemerintah cabang Ciamis Eko Rudi Irawan saat diminta konfirmasi hanya memberikan pernyataan melalui WhatsApp. Eko Rudi Irawan mengatakan, telah melakukan audit internal dan berkomitmen menerapkan bisnis yang bersih. Saat ini, bank telah membentuk pos pengaduan dan telah menindak tegas dengan menonaktifkan oknum mantri.
"Kami telah melaporkan oknum oknum pegawai yang terlibat kepada pihak berwajib, kejaksaan tinggi (Kejati Jabar)," kata Eko Rudi Irawan.
Namun saat konfirmasi berapa total warga yang menjadi korban penipuan KUR fiktif dan nilai kerugian, pimpinan cabang bank pemerintah itu tidak memberikan keterangan.
Editor : Agus Warsudi
dugaan penipuan dan penggelapan kasus penipuan dan penggelapan penipuan dan penggelapan KUR fiktif bank pemerintah bank bri nasabah bank bri
Artikel Terkait