SUKABUMI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, secara resmi menaikkan status kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan Desa Kabandungan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Akan tetapi kejaksaan belum menetapkan satu pun sebagai tersangka.
"Hal ini, sesuai dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan dari Kajari tanggal 01 Maret 2022. Sebelumnya telah dilakukan penyelidikan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, Jumat (18/3/2022).
Tim penyidik kini akan memeriksa beberapa saksi yang terkait dan mengumpulkan barang bukti.
"Adapun dugaan kerugian keuangannya sekitar Rp743.220.179 sebagaimana tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Sukabumi," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, telah menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus keuangan dana desa di pemerintahan Desa Kabandungan tersebut.
"Untuk itu, perkaranya sekarang kami tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar dia.
Menurutnya, belum ada satu pun yang ditetakan sebagai tersangka dan kejaksaan masih melakukan pemeriksaan lebih dalam lagi.
"Salah satunya, terhadap Kepala Desa Kabandungan Asep Saefudin yang masih aktif menjabat di desa tersebut, kapasitasnya masih menjadi saksi. Kalau untuk tersangka belum ada penetapan," ujarnya.
Untuk mengantispasi agar kasus serupa tidak terulang kembali, pihaknya mengimbau agar pengelolaan keuangan harus sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku, selain berpedoman pada petunjuk teknis dan pelaksanaan.
"Tidak boleh over kekuasaan dalam menjalankan fungsi di pemerintahan desa dengan tetap memberdayakan perangkat desa dan BPD dalam fungsi kontrol dan check balance dalam setiap kewenangannya," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait