Terdakwa kasus suap dana banprov 2017-2019, Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani. (Foto: Antara)

Selain hukuman 2 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Ade Barkah berupa membayar uang pengganti Rp750 juta. Bahkan majelis hakim mencabut hak politik Ade Barkah untuk dipilih dalam jabatan publik.

"Apabila tidak bayar (uang pengganti) dalam waktu satu bulan (setelah vonis dibacakan), harta benda (Ade Barkah) akan disita untuk dilelang. Apabila tidak mempunyai harta, (terdakwa Ade Barkah) dipidana penjara 6 bulan," kata hakim.

Hakim juga membacakan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal meringankan, Ade Barkah dianggap sopan, belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga. "Sementara yang memberatkan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ujar majelis hakim.

Diketahui, dalam kasus ini, Untuk memuluskan dana banprov Jabar 2017-2019 dikucurkan Pemprov Jabar ke Pemkab Indramayu, Ade Barkah mengusulkan beberapa proyek ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar di luar aturan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network