BANDUNG, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dalam program Bandung Smart City. Penyidikan dilakukan terhadap anggota DPRD Kota Bandung yang diduga menerima dana dari proyek itu.
Jaksa KPK Tony Indra mengatakan, dalam dokumen dakwaan dan fakta persidangan, terdapat sejumlah anggota Dewan yang menerima anggaran dari APBD perubahan terkait proyek pengadaan CCTV dan ISP. Proses penyidikan tersebut saat ini tengah berjalan.
“Sebagaimana kemarin dalam tuntutan yang kami sampaikan ada sprindik baru terkait dengan penerima atensi dewan anggota legislatif. Saat ini penyidikan berjalan," kata Tony Indra seusai sidang putusan terdakwa PT Marktel Budi Santika di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/3/2024).
Tony Indra menyatakan, anggota DPRD Kota Bandung yang diduga menerima dana dari proyek tersebut antara lain, Riantono, Achmad Nugraha, dan Yudi Cahyadi. Sedangkan dari Pemkot Bandung adalah eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna. Ema akan diperiksa terkait kewenangan sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Yang kemarin di fakta persidangan ada anggota legislatif menerima dana APBD Perubahan terkait proyek pengadaan CCTV dan ISP, yaitu, Riantono, Riana, Yudi Cahyadi, dan Achmad Nugraha," ujar Tony Indra.
Diketahui, dalam kasus tersebut, beberapa orang telah divonis hukuman penjara. Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Editor : Kastolani Marzuki
komisi pemberantasan korupsi sprindik kasus korupsi Bandung Smart City anggota DPRD Kota Bandung
Artikel Terkait