Sepanjang 2012 hingga 2021, Komnas Perempuan mencatat terdapat 2,2 juta kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di Indonesia. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Namun, ujar Olivia Ch Salampessy, peningkatan jumlah kasus setiap tahun bukan berarti sebelumnya sedikit. Namun, karena semakin banyak korban yang berani laporan dan akses pelaporan semakin mudah. "Saat ini banyak korban yang berani melaporkan kasus kekerasan," ujar Olivia Ch Salampessy.

Dari total kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, tutur Wakil Ketua Komnas Perempuan, sekitar 25 persen berupa perkosaan. Perkosaan menjadi yang paling tinggi. Kemudian diikuti kasus inses di posisi ketiga. Selanjutnya, kasus persetubuhan, pencabulan, dan lain-lain. 

"Di ranah siber ini perlu dapat perhatian. Karena pascapandemi, kehidupan digital meningkat. Dari sisi pelaku, paling tinggi dilakukan oleh pacar. Kemudian suami, ayah, dan saudara. Ayah tiri juga memunculkan inses," tutur Wakil Ketua Komnas Perempuan.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network