INDRAMAYU, iNews.id - Polisi menetapkan, Yoyo (29) sopir minibus Daihatsu Luxio silver berpelat nomor polisi (nopol) B 1346 FRR sebagai tersangka kasus kecelakaan di Km 139.400 Tol Cipali, Kabupaten Indramayu. Diduga akibat kelalalian Yoyo, terjadi kecelakaan yang menyebabkan tiga orang tewas dan tujuh luka-luka.
Peristiwa yang terjadi di Km 139.400 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) pada Selasa (15/11/2022) sekitar pukul 05.05 WIB itu tepatnya berada di wilayah Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.
"Saat ini sopir minibus berinisial Y (29) sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasatlantas Polres Indramayu AKP Angga Handiman, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (16/11/2022).
AKP Angga Handiman menyatakan, sopir minibus dijerat dengan pasal 310 ayat 2 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu, merupakan bentuk perbuatan akibat lalainya menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia. "Yang bersangkutan (Yoyo sopir Luxio) dikenakan pasal 310 ayat 2, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
fakta kecelakaan maut kecelakaan maut kecelakaan maut tol cipali korban kecelakaan maut tersangka kecelakaan maut kronologi kecelakaan maut polres indramayu kecelakaan tol cipali tol cipali
Artikel Terkait