Kasatreskrim Polres Karawang menuturkan, pelaku SP berbuat cabul terhadap sejumlah siswi dengan mengiming-imingi nilai bagus. Saat ini, polisi sedang mendalami jumlah korban pencabulan itu.
Pelaku SP merupakan seorang guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara mengajari korban untuk mendapat nilai bagus.
"Dari pemeriksaan sementara, 5 siswi yang menjadi korban. Kemungkinan korban bertambah lagi bisa saja dan kami menunggu laporan selanjutnya," tutur Kasatreskrim Polres Karawang.
AKP Abdul Jalil menyatakan, korban tergiur nilai bagus, dicabuli pelaku SP saat belajar bersama. Para korban tidak melakukan perlawanan karena ingin mendapatkan nilai bagus.
"Pelaku menggerayangi korban setiap ada kesempatan. Itu dilakukan sejak Agustus 2022 hingga September 23. Kami masih mendalami jumlah korban sebenarnya," ujar AKP Abdul Jalil.
Editor : Agus Warsudi
tersangka pencabulan kasus pencabulan kasus pencabulan anak korban pencabulan pelaku pencabulan pelaku pencabulan anak guru sd cabuli siswi guru sd karawang polres karawang
Artikel Terkait