Pernyataan Dina ini diperkuat oleh kesaksian seorang warga di sekitar TKP. Warga yang enggan disebut namanya itu menjelaskan bahwa duel terjadi antara pedagang tauge dan kuli panggul. “Katanya kuli panggul ini preman dari Desa Haurpanggung,” kata warga tersebut singkat.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan, kedua pelaku duel, Ridwan dan Hermawan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“Jadi, selain Pasal 351 KUHP, Hermawan juga dikenakan UU Darurat. Dengan membawa sebilah golok atau senjata tajam tanpa izin. Hermawan ini sudah melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 51 Pasal 2. Membawa golok ini berarti sudah berencana,” kata Kasatreskrim Polres Garut.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait