“Jangankan warga Wadas yang kampungnya mau dipindahkan. Kita saja kalau sedang tidur nyenyak tiba-tiba dibangunin pasti marah," ujar mantan Bupati Purwakarta dua periode ini.
Menurut Dedi, lingkungan di Desa Wadas terpisah dari program pembangunan yang merupakan proyek strategis nasional (PSN). Desa Wadas tidak terkait dengan PSN dan hanya dimanfaatkan untuk diambil sumber daya alam berupa batu andesit.
“Sehingga mereka berhak dan sah untuk menolak kampung halamannya dijadikan area tambang yang merusak alam,” tutur Kang Dedi.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Purworejo purworejo ganjar pranowo jawa tengah desa wadas kasus wadas warga wadas dedi mulyadi
Artikel Terkait