Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kamis (16/1/2020) (Foto: iNews/ Billy)

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menyebut bahwa yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya terkait kegiatan plesiran itu. Ema memastikan tidak pernah mengizinkan kegiatan yang dilakukan Camat Rancasari itu. 

Setelah dikonfirmasi, menurut Ema yang bersangkutan mengakui bahwa kegiatan itu tanpa surat perintah dari Pemkot Bandung. "Yang kami prihatin, kenapa dia tidak sensitif, kecuali sangat penting, tapi kegiatan itu tidak termasuk kategori super urgent (teraman sangat penting dan mendesak)," kata Sekda Kota Bandung.

Menurut Ema, pihaknya masih mempertimbangkan kelayakan dan kepatutan sanksi yang akan diberikan kepada Camat tersebut. Tetapi dipastikan sanksi itu akan diberikan. "Tapi sanksi pasti ada, sanksi ini sedang kita godok, nanti masuknya ke (sanksi) mana," ujar Ema.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network