"Jadi karena Cimahi kasus Covid-19 masih tinggi dan demi keselamatan semua pihak, maka salat Idul Adha disarankan dilakukan di rumah masing-masing," ujar Yayan Rohyana.
Ditanya tentang aturan baru PPKM Darurat yang membolehkan tempat ibadah buka termasuk masjid, Yayan mengatakan, MUI Kota Cimahi juga mengizinkan masjid digunakan untuk melaksanakan kegiatan ibadah, tapi dengan syarat menerapkan protokol kesehatan ketat.
"MUI itu dari awal pandemi, konsen pada ikhtiar zohir atau pengetatan prokes, serta ikhtiar batin atau ibadah dan doa. Makanya kegiatan ibadah di masjid atau musola harus dengan protokol kesehatan ketat," tutur Ketua MUI Cimahi.
Editor : Agus Warsudi
hari raya idul adha idul adha perayaan idul adha salat idul adha shalat idul adha sholat idul adha kota cimahi COVID-19 Covid-19 melonjak Covid-19 jenis baru
Artikel Terkait