Sopir angkot yang melakukan aksi tidak terpuji mencegat Bus Trans Metro Pasundan koridor dua rute Alun-alun Bandung-Kota Baru Parahyangan, di Jalan Gatot Subroto, Cimahi. (Foto:Istimewa)

Apalagi angkot yang dibawanya ternyata tidak menggunakan pelat nomor aslinya alias bodong. Sehingga secara aturan administrasi pun pelaku sudah melakukan pelanggran karena mengoperasikan kendaraan yang pelatnya bodong. 

Terlepas dari hal itu, lanjut Ranto, telah meminta pihak kepolisian untuk menindak terhadap aksi-aksi yang dilakukan sopir angkot yang mencegat bus atau transportasi resmi lainnya di jalan. Pasalnya, aksi berlagak preman yang dilakukan sopir tersebut sudah membuat resah masyarakat.

"Polisi harus bertindak biar ada rasa aman bagi semua warga yang bekerja. Sopir bus itu juga masyarakat biasa yang sedang bekerja untuk keluarganya, jadi harus ada rasa aman," tuturnya. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network