Ilustrasi anak korban kekerasan. (Foto: istimewa/ilustrasi)

SUMEDANG, iNews.id - Kasus bocah R berusia 5 tahun disekap dengan kaki dan tangan dirantai masih dalam penyelidikan Polres Sumedang. Saat ini, petugas telah memasang garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP), rumah nomor 27, Perumahan Anggrek Regency, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (6/1/2022).

Ketua RT 04 RW 10 Anggrek Regency Tony S Liman mengatakan, ibu S, pemilik rumah itu telah ditangkap polisi. Terduga pelaku S telah lama tinggal di rumah itu. Namun dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, S berniat pindah dan menjual rumah sehingga jarang bertemu dengan warga setempat.

"Bahkan warga tidak mengetahui ada anak kecil di rumah tersebut. Sementara hubungan anak R (korban) dengan ibu S (pelaku) masih belum diketahui warga," kata Ketua RT 04 RW 10 Anggrek Regency.

R yang disekap dan dirantai di rumah tersebut, ujar Toni, kini telah dibawa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan. "Anaknya udah dibawa polisi," ujar Toni S Liman. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network