BANDUNG, iNews.id - Sejumlah warga RT 001 RW 003 Kelurahan Pekemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung menuntut Deden Koswara dan istrinya, Nining segera mencabut gugatan terhadap RE Koswara yang merupakan ayah kandung dan mertua penggugat itu. Permintaan warga itu disampaikan melalui petisi warga RT 001/003 yang ditulis tangan dan dibacakan oleh Ketua RW 003 Komarudin.
"Kami selaku warga RT 1 RW 3 keberatan dan menolak gugatan tersebut karena sudah mencederai nilai-nilai sosial dan hukum agama," kata Komarudin saat membacakan petisi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/2/2021).
Pembacaan petisi bersamaan dengan agenda sidang mediasi antara Deden, Ajid, dan Mochtar Koswara selaku pihak penggugat dan RE Koswara, Imas Masitoh, dan Hamidah selaku tergugat. Namun, sidang mediasi yang digelar selama sekitar dua jam tersebut belum menghasilkan kesepakatan damai.
Diketahui, dalam perkara anak gugat ayah kandung sebesar Rp3 miliar terkait sengketa tanah dan bangunan di RT 001/003 Kelurahan Pekemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung itu pun menyeret ketua RT 001 Yayan Sopian sebagai tergugat.
"Kami berharap gugatannya dicabut. Kami juga menganggap bahwa gugatan itu merusak kaidah agama dan nilai sosial yang sudah ada sejak dulu. Yang pasti mencemarkan nama baik wilayah kami," kata Komarudin.
Sebagai warga yang menjunjung norma dan adat istiadat, ujar Komarudin, gugatan itu pun mempertontonkan sikap tidak baik anak terhadap orang tua dan tidak patut dicontoh.
Adapun soal perbedaan pendapat, ujarnya, sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah mufakat tanpa harus meminta ganti kerugian materiil.
"Kewajiban anak itu patuh pada orangtuanya. Harusnya anak mengikuti keinginan orang tua. Petisi ini kami tulis dan ditandatangani 58 perwakilan warga," ujarnya.
Sementara itu, Yayan Sopian pun berharap perkara tersebut berakhir dengan perdamaian. "Saya berharap ini, damai lah. Cuma tadi di ruang mediasi kok mereka (Mochtar Koswara) malah menyalahkan saya soal surat keterangan tanda miskin (SKTM). Padahal itu di luar pokok gugatan perkara," tutur Yayan.
"Tugas saya kan sebagai RT membuat surat pengantar SKTM, nanti sama kelurahan dibuatkan surat lagi. Tadi di mediasi saya disalahkan karena buat SKTM, kan jadi kemana-mana," ujarnya.
Yayan juga mengaku heran mengapa dirinya turut jadi pihak tergugat dalam perkara itu. Padahal, keterlibatannya didasari keinginan untuk mendamaikan. "Saya juga heran kenapa jadi tergugat. Padahal saya tidak ada kaitan langsung," ucap Yayan.
Diketahui, Koswara digugat secara perdata oleh anak-anak kandungnya. Koswara dituntu membayar Rp3 miliar atas sengketa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Selain itu, mereka meminta agar membayar uang materil senilai Rp20 juta dan imateril senilai Rp200 juta.
Editor : Agus Warsudi
anak gugat ayah anak gugat orang tua anak gugat orangtua kota bandung pengadilan negeri bandung pn bandung
Artikel Terkait