Hakim juga mengingatkan agar para pihak untuk mengikuti proses mediasi ini secara sungguh-sungguh dan menghadiri setiap agenda mediasi. Terlebih kepada Deden selalu penggugat dan para tergugat yang terdiri dari Koswara, Imas, Hamidah, PLN, Ketua RT, dan BPN.
"Pak Deden nanti menghadiri mediasi langsung, tidak boleh diwakili. Diharapkan principal menghadiri. Kuasa boleh mendampingi tapi tidak boleh menentukan sikap. Kalau tidak sungguh-sungguh melakukan mediasi ada sanksinya," tutur Bobby.
Editor : Agus Warsudi
digugat anak gugat ayah anak gugat orang tua anak gugat orangtua anak menggugat orangtua gugat gugatan bpn gugat pln gugatan kota bandung
Artikel Terkait