Sidang anak gugat ayah Rp3 miliar di PN Bandung. Majelis hakim memberi waktu 30 hari bagi kedua belah pihak untuk berdamai. (Foto: iNews.id/Arif Budianto)

Hakim juga mengingatkan agar para pihak untuk mengikuti proses mediasi ini secara sungguh-sungguh dan menghadiri setiap agenda mediasi. Terlebih kepada Deden selalu penggugat dan para tergugat yang terdiri dari Koswara, Imas, Hamidah, PLN, Ketua RT, dan BPN. 

"Pak Deden nanti menghadiri mediasi langsung, tidak boleh diwakili. Diharapkan principal menghadiri. Kuasa boleh mendampingi tapi tidak boleh menentukan sikap. Kalau tidak sungguh-sungguh melakukan mediasi ada sanksinya," tutur Bobby. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network