BANDUNG, iNews.id - Kasus anak meninggal dunia akibat depresi setelah dirundung oleh teman-temannya dan dipaksa memperkosa kucing, naik ke penyidikan. Berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya, terduga pelaku tiga orang.
"Untuk Tasikmalaya sekarang kasusnya sudah naik dalam penyidikan. Nah penyidikan ini didasari oleh gelar perkara. Ditemukan ada kondisi bully (perundungan) karena ada keadaan di luar kendali korban. Sehingga bisa disimpulkan memang bahwa terjadi kondisi bully. Sementara ini, kami dapat ada tiga orang (terduga pelaku) dan semuanya masih anak-anak," kata Kabid Humas Polda JAbar Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin (25/7/2022).
Proses hukum atas kasus ini, uja Kombes Pol Ibrahim Tompo, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya dibantu Unit PPA Ditreskrimum Polda Jabar menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak terkait pasal yang diterapkan. Namun saat ini belum dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
Terkait perlakuan kepada terduga karena juga masih di bawah umur, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, penyidik akan gunakan sistem peradilan anak sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak sehingga nanti proses dan mekanismenya akan ada perlakukan khusus.
"Kita juga berkoordinasi dengan KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kabupaten Tasikmalaya). Kemudian Bapas (balai pemasyarakatan) sehingga mekanisme sistem itu sesuai aturan dan memang harus ada kontrol terhadap proses mekanisme peradilannya," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Diberitakan sebelumnya, polisi memburu pelaku yang mengunggah dan menyebarkan video anak di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, dipaksa memperkosa kucing sehingga viral di media sosial (medsos). Pelaku bisa dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya dibantu Unit PPA Ditreskrimum Polda Jabar masih mendalami kasus ini.
Selain mencari kejelasan duduk perkara dugaan perundungan yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat depresi setelah dipaksa memperkosa kucing, penyidik juga menyelidiki pengunggah video dan memviralkannya di medsos.
"Semua akan kami telusuri (termasuk pengunggah dan penyebar video anak dipaksa memperkosa kucing, sampai viral)," kata Kabid Humas Polda Jabar, di Mapolda Jabar, Senin (25/7/2022).
"Kami perjelas dulu duduk perkara peristiwa tersebut. Kemudian kami akan lihat apakah ada tindak pidana atau tidak di dalamnya, termasuk pembuatan video. Kemudian potensi yang lain, sehingga diunggah di medsos," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Editor : Agus Warsudi
perundungan anak pelaku perundungan perundungan korban perundungan kasus bullying bullying kabupaten tasikmalaya polres tasikmalaya Ditreskrimsus Polda Jabar polda jabar
Artikel Terkait