Akibat perbuatannya, tiga tersangka, Yuki Jupanka, AJ, dan Rizky Fernanda, dijerat dengan Pasal 170 tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5,6 tahun penjara. Sedangkan Yera Jupanka dijerat Pasal 351 dan 360 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
"Kami menetapkan dua DPO (buron) perempuan (berinisial S dan M) karena terlibat dalam rangkaian kasus ini. (DPO S dan M) selain memprovokasi dan memicu kesalahpahaman, juga ikut mengeroyok," ucap Kombes Pol Budi Sartono.
Editor : Agus Warsudi
aksi koboi aksi penembakan kasus penembakan korban penembakan Pelaku penembakan penembakan kota bandung kapolrestabes bandung polrestabes bandung Mapolrestabes Bandung
Artikel Terkait