Sidang kasus pembunuhan San Francisco Manalu, warga Purwakarta oleh 6 oknum POM TNI AL di Dilmil Bandung. (Foto: iNews/DICKY WISMARA)

BANDUNG, iNews.id - Rina Regina Boru Hombing, istri korban Francisco Manalu yang tewas dibunuh oleh enam onmum anggota POM TNI AL, histeris di ruang sidang Pengadilan Militer (Dilmil) Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (1/11/2021). Istri korban tidak terima dengan pleidoi atau pembelaan enam terdakwa pembunuhan itu. 

Sidang kasus pembunuhan korban San Francisco Manalu (40) yang dilakukan oleh enam anggota POM TNI AL di Purwakarta, kembali digelar di Dilmil Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Rina Regina Boru Hombing, istri korban San Francisco Manalu, masuk ke ruang sidang.

Sidang hari ini dengan agenda mendengarkan pleidoi atau pembelaan oleh enam terdakwa oknum TNI AL atas tuntutan 10 tahun penjara oleh Oditur Militer. Seusai pembacaan pleidoi, istri korban Rina Regina Boru Hombing berteriak histeris. Rina tak terima para terdakwa meminta keringan hukuman atas perbuatan mereka yang menghilangkan nyawa suaminya.

Jonisah Pandapotan Manalu, ayah korban San Francisco Manalu mengatakan, tuntutan Oditur Militer terhadap enam terdakwa, tidak adil. "Sebab, anggota TNI AL yang berinisial MFH, WI, YMA, BS, SMDR, dan MDS, telah menganiaya korban San Francisco secara sadis sampai tewas," kata Jonisah Pandapotan.

Sebelum persidangan dimulai, Horas Bangsa Batak (HBB) menggelar aksi di depan Gedung Dilmil Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Koodinator aksi, Marlana Siringoringo menilai tuntutan yang diajukan Oditur Militer tidak adil karena hanya menuntut 10 tahun penjara. "Tuntutan ini tidak adil. Seharunys enam terdakwa dihukum mati dan dipecat dari kesatuannya (TNI AL)," kata Marlina Siringoringo.

Sementara itu, Sekretaris Dilmil Bandung Mayor Handoko mempersilahkan warga menyampiakan inspirasi. "Namun seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak mengintervensi," kata Mayor Handoko.

Diberitakan sebelumnya, enam oknum Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL), terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap San Francisco Manalu alias Toni (40) di Kabupaten Purwakarta, dituntut hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh Oditur Militer (jaksa penuntut umum) di Pengadilan Militer (Dilmil) Bandung, Kamis (21/10/2021) malam.

Oditurat Militer menyatakan keenam oknum TNI AL itu dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban San Francisco Manalu alias Toni pada Januari 2021 lalu. Mereka melanggar Pasal 338 KUHPidana. Selain hukuman penjara 10 tahun, keenam terdakwa dipecat dari TNI AL. 

Sebelumnya, Danpuspomal Laksda TNI Nazali Lempo mengungkapkan ada enam oknum anggota POM AL yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan warga sampai tewas di Purwakarta. Mereka semua ditahan dan berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Militer Bandung pada Senin 21 Juni 2021 lalu.

Diketahui, enam oknum anggota POM TNI AL melakukan penganiayaan terhadap warga sipil yang diduga pelaku pencurian mobil di Purwakarta, Jawa Barat. Akibatnya, korban San Fransisco Manalu tewas.

Keenam oknum anggota POM AL itu berinisial MFH, WI, YMA, BS, SMDR, dan MDS. Mereka memang bertugas di POM AL Purwakarta dan sedang melaksanakan kegiatan berkaitan dengan aktivitas atlet dayung.

Peristiwa penganiayaan sadis yang menyebabkan korban San Frasico Manalu tewas ini berawal ketika mobil pikap milik Rasta, seorang pengusaha kolam jaring apung ikan di Waduk Jatiluhur, hilang. Rasta telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini. Rasta disidik oleh penyidik Satrskrim Polres purwakarta.

Ketika itu mobil pikap dipakai oleh Ade Mustofa, sopir terangka Rasta pada Januari 2021 lalu. Mobil tersebut hilang di sekitar pencucian mobil milik Toni di daerah Munjul Jaya, Purwakarta. 

Terkait hilangnya mobil, Rasta meminta ganti rugi, meski asuransi sudah keluar senilai Rp68 juta. Kemudian pada 29 Mei, Toni dan Ade Mustofa dibawa sejumlah orang tidak dikenal ke Wisma Atlet Dayung Jatiluhur. 

Belakangan diketahui orang-orang yang membawa kedua korban adalah oknum anggota POM TNI AL. Akibat dianiaya, Toni meninggal dunia dan Ade selamat setelah memutuskan mengaku mencuri karena tak kuat dengan penyiksaan. DICKY WISMARA


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network