Kusir delman di Jalan Raya Padalarang, KBB tidak mendapatkan kompensasi dari Pemda KBB meski operasional mereka dibatasi selama arus mudik lebaran nanti. (Foto/Dok.MPI)

Para penarik delman tersebut siap mengikuti kebijakan pemerintah daerah, yakni mulai H-7 hingga H+7 Lebaran atau selama arus mudik dan arus balik, mereka hanya bisa beroperasi sampai Simpang Purabaya.

"Mereka bisa menerima gak ada kompensasi. Meskipun penghasilan mereka turun akibat pembatasan operasional, tapi ini kan bukan sekarang saja. Sebelumnya sudah berjalan," ujar Fauzan Azima.

Berdasarkan informasi dari koordinator, kusir delman yang beroperasi di Jalan Raya Padalarang masih ada sekitar 30 delman. 

Mereka semua sudah paham akan larangan tersebut dan tidak akan melewati jalan raya Padalarang, karena volume arus lalu lintas saat mudik lebaran akan sangat tinggi.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network