MAJALENGKA, iNews.id - Pemkab Majalengka mewajibkan perusahaan untuk memberikan hak politik karyawannya yang tinggal di wilayah Pilkades serentak, Sabtu (22/5/2021) besok. Para karyawan ini diharapkan memilih calon kepala desa (cakades) yang didukungnya.
Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker KUKM) Majalengka, Sadili, mengatakan, tidak ada aturan perusahaan untuk meliburkan karyawannya. Namun, pihak perusahaan diharuskan menjamin karyawannya dalam mensukseskan Pilkades itu.
"Tidak libur. Namun perusahaan wajib memberikan waktu secukupnya bagi pekerja untuk menggunakan hak pilihnya," kata dia kepada MPI, Jumat (21/5/2021).
Tepisah Senior Manager Industrial PT SLI, Agus Rusyana, mengatakan, pihaknya memberi keringanan bagi karyawanya yang di desanya menggelar Pilkades serentak itu. Karyawannya yang mendapat giliran masuk kerja, mereka diberi keringanan untuk menyalurkan suaranya terlebih dahulu
“Bagi karyawan yang oleh karena pekerjaanya harus masuk kerja di tanggal 22, kami berikan izin untuk menyalurkan hak pilihnya terlebih dahulu, baru masuk kerja,” kata dia.
Bahkan, bagi mereka yang terlibat dalam kepanitiaan Pilkades, jelas dia, yang bersangkutan diperbolehkan tidak masuk kerja.
“Bagi karyawan yang menjadi panitia pemilihan maka persilakan untuk menyelesaikan tugasnya sampai selesai. Tidak perlu masuk kerja,” ucap dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait