BANDUNG, iNews.id - MR dan IR, dua karyawan toko kain di Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon ditangkap polisi. Kedua pria itu diduga mencuri 40 roll kain senilai Rp250 juta.
Selain MR dan IR, polisi juga mengamankan AM, pria yang diduga menjadi penadang barang curian tersebut.
Kapolsek Bandung Kulon Kompol Asep Nandang mengatakan, kronologi kasus ini berawal pada September 2022. Saat itu, istri dan anak pemilik toko, mengecek gudang dan mendapatkan fakta, sejumlah kain telah hilang.
"Istri dan pemilik toko mendapatkan informasi, kain-kain milik almarhum suaminya itu telah dijual oleh dua karyawannya. Akhirnya, istri pemilik toko melapor ke Polsek Bandung Kulon," kata Kapolsek Bandung Kulon di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (1/11/2022).
Setelah menerima laporan, ujar Kompol Asep Nandang, penyidik Unit Reskrim Polsek Bandung Kulon melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tiga pria berinisial MR, IR, dan AM. Ketiga orang itu telah ditetapkan tersangka. MR dan IR merupakan pelaku pencurian, sedangkan AM penadah.
"Jadi, pemilik toko meninggal dunia pada Juli 2022. Pelaku MR dan IR yang merupakan karyawan dan orang kepercayaan almarhum pemilik toko, memegang kunci. Dengan kunci itu, MR dan IR leluasa keluar masuk toko dan menjual kain untuk kepentingan sendiri," ujar Kompol Asep Nandang.
Total kain yang dijual tanpa izin sebanyak 40 rol dengan harga Rp4 juta-Rp5 juta per roll. Hasil penjualan 40 roll kain itu mencapai Rp250 juta. Uang itu digunakan kedua pelaku, MR dan IR untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku mengaku menjual kain untuk memenuhi kebutuhan. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," tutur Kapolsek Bandung Kulon.
Editor : Agus Warsudi
korban pencurian aksi pencurian dugaan pencurian kasus pencurian komplotan pencurian modus pencurian pelaku pencurian pencurian kota bandung
Artikel Terkait