Petugas mengolah tempat kenadian perkara kasus perampokan yang dialami karyawan agen bank di Kabupaten Serang. (Foto: iNews)

Dari hasil pemeriksaan sementara, MDR melakukan aksi tersebut seorang diri. Saat ini, remaja itu sudah berada di Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dapat dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP,” katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network