Dari hasil pemeriksaan sementara, MDR melakukan aksi tersebut seorang diri. Saat ini, remaja itu sudah berada di Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dapat dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait