BANDUNG, iNews.id - Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri menegaskan, anggota Polri terutama di jajaran Polda Jabar yang terbukti menyalahgunakan narkoba akan ditindak tegas. Pilihan bagi pelaku hanya dua, dipecat dari Korps Bhayangkara atau menjalani pidana umum.
"Jadi dua pilihannya tadi, dipecat atau dipidanakan. Jadi sangat jelas sekali tindakan kami terhadap anggota yang melakukan pelanggaran tadi (penyalahgunaan narkoba). Bisa juga dua-duanya tergantung kesalahannya nanti ya, kita lihat," kata Kapolda Jabar di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung.
Menurut Irjen Pol Ahmad Dofiri sesuai instruksi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, anggota yang menyalahgunakan narkotika dapat diberi sanksi dipecat bahkan dipidanakan.
"Kebijakan pimpinan jelas. Pak Kapolri kemarin menyampaikan bahwa bagi anggota penyalah guna narkoba pilihannya ada dua dipecat atau dipidanakan," ujar Irjen Pol Ahmad Dofiri.
Namun demikian, terkait dengan sanksi yang diberikan, tutur Kapolda Jabar, tetap didasarkan tingkat kesalahan. "Jadi sebenarnya ini adalah wujud keseriusan kami. Di mana ketika ada indikasi seperti itu (penyalahgunaan narkoba), propam langsung melakukan penelusuran," tuturnya.
Kapolda Jabar mengaku sangat menyesalkan keterlibatan anggota Polri yang bertugas di Polsek Astanaanyar dalam penyalahgunaan narkoba. Terlebih lagi, kasus itu menyeret eks Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi.
Editor : Agus Warsudi
akibat narkoba bahaya narkoba polisi narkoba polisi nyabu kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung kapolda jabar polda jabar Propam Polda Jabar
Artikel Terkait