Selain itu, petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung diperintahkan melakukan tes urine terhadap seluruh pengunjung.
"Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait tempat hiburan malam masih beroperasi di bulan Ramadhan. Kami cek. Ternyata benar masih beroperasi," ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Kapolrestabes Bandung menuturkan, modus operandi pengelola tempat karaoke memadamkan lampu pelataran tempat hiburan. Para pengunjung diarahkan masuk melalui pintu belakang. "Dari luar gelap, tapi di dalam ramai," tutur Kapolrestabes Bandung.
Lantaran melanggar aturan, kata Kombes Pol Budi Sartono, tempat hiburan tersebut ditutup dan dipasangi garis polisi. "Pengelola tempat karaoke ini diamankan untuk dimintai keterangan," ucap Kombes Pol Budi Sartono.
Editor : Agus Warsudi
kapolrestabes bandung polrestabes bandung kota bandung tempat karaoke tempat karaoke disegel razia tempat hiburan malam tempat hiburan tempat hiburan malam
Artikel Terkait