Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi. (Foto: MPI/Inin Nastain)

Selain kepada masyarakat umum, Kapolres juga memberi peringatan kepada warga yang berniat membuat video seperti yang dilakukan oleh ARM. Bagi mereka, ada sanski tegas yang akan diterima.

"Awal adalah ketertarikan, hanya gurauan. Namun saat dia (ARM) mentransmisikan ke medsos atau seperti menjual maka menjadi sebuah tindak pidana," tutur dia.

Atas perbuatannya, ARM dijerat Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan  Transaksi Elektronik jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Elektronik.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network