Penyidik Kejari Bandung saat menggeledah Kantor ULP Kota Bandung atas dugaan pengaturan lelang proyek. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

Menurutnya, modus operandi dalam kasus ini, yakni Pokja ULP Bandung diduga membocorkan sejumlah dokumen seperti Detail Engineering Design (DED), Rancangan Anggaran Belanja (RAB) hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ke pengusaha atau peserta lelang/tender proyek.

"Modus membocorkan dokumen ini dengan iming-iming penyedia dapat memenangkan tender dengan menyerahkan uang, penyedia (peserta lelang) akan mendapatkan DED, HPS dan RAB," kata Wawan. 

Setiap peserta lelang yang ingin mendapat bocoran dokumen proyek harus membayar sejumlah uang kepada anggota Pokja ULP Kota Bandung dari Rp5 juta sampai Rp10 juta. Praktik ini diduga sudah dilakukan Pokja ULP Kota Bandung untuk 14 proyek pengadaan.

"Dengan menyerahkan DED itu, peserta lelang mengetahui berapa besaran yang bisa dilakukan dan kuncian-kuncian apa yang bisa dilakukan dalam paket pekerjaan tersebut," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network