BANDUNG, iNews.id – Ratusan pegawai Dinas Peternakan (Disnak) Jawa Barat (Jabar) tidak bisa bekerja lantaran pintu gerbang kantornya disegel ahli waris pada Senin (1/10/2018). Hal ini buntut sengketa lahan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dengan keluarga ahli waris RD Adikusumah.
Pantauan iNews, sejumlah pegawai terlihat pasrah sambil menunggu hasil keputusan kepolisian dan kuasa hukum ahli waris. Untuk menghindari terjadinya kericuhan, petugas Polsekta Coblong menjaga ketat lokasi tersebut.
Kuasa Hukum Ahli Waris Darwin Musa Pane mengaku kecewa adanya pernyataan gubernur yang menyatakan kasus ini masih berproses hokum, padahal putusan hukumnya telah inkracht. Pihak ahli waris memenangkan persidangan di Mahkamah Agung.
“Saya heran gubernur Jabar menanggapi masih ada peninjauan kembali kasus sengketa tanah ini. Saya bingung peninjauan kembali yang mana. Lazimnya tidak ada peninjauan kembali terhadap hasil peninjauan kembali,” kata Darwin Musa Pane.
Setelah tertahan hampir dua jam, pegawai Dinas Peternarkan akhirnya bisa masuk ke dalam gedung setelah adanya kesepakatan antara pihak kepolisian dan kuasa hukum ahli waris.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa mengatakan, kepemilikan lahan dan bangunan di Jalan Ir H Djuanda (Dago) merupakan milik pemerintah sesuai hukum. Di lahan itu berdiri bangunan Kantor Disnak Jabar sesuai status Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Statusnya sah masih milik pemprov,” kata Iwa di Gedung Sate, Selasa (2/10/2018).
Dia mengungkapkan, bukti-bukti hukum yang dimiliki pemprov sudah disampaikan Biro Hukum Setda Jabar pada pihak terkait agar bisa menjadi bahan untuk membantu mempertahan aset negara. “Jadi kami akan mempertahankan sertifikat yang juga masih atas nama Pemprov Jabar,” ujarnya.
Sekda mengaku sudah melaporkan hal ini pada Kapolda Jabar terutama terkait adanya upaya okupasi ilegal sejak Minggu (30/9/2018) malam. “Pak Gubernur juga sudah kirim surat. Kami juga sudah laporkan ke TNI,” ucapnya.
Terkait para ASN Dinas yang kesulitan masuk ke kantor hingga membuat pelayanan terganggu, Iwa meminta detil teknis tersebut ditanyakan pada Kepala Disnak Jabar Dewi Sartika. “Intinya, kami akan tetap mempertahankan aset negara. Ini sudah jadi kewajiban,” tuturnya.
Pemprov sudah mengantongi novum baru yang akan dipakai untuk mengajukan peninjauan kembali 2 ke Mahkamah Agung. Iwa menuturkan, bukti hukum baru ini sedang disusun dan akan segera dikirimkan. “Ini kenapa tidak bisa dieksekusi karena salah persil. Kronologinya sudah disampaikan ke pihak terkait,” tutur Iwa.
Asisten Daerah Bidang Administrasi Setda Jabar Koesmayadi Tatang Padmadinata menegaskan, upaya okupasi dan penyegelan sepihak merupakan tindakan yang illegal dan melanggar hukum.
Menurutnya, jika merujuk ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 2Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, maka yang memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi pengosongan yakni Ketua Pengadilan Negeri, bukan ormas atau orang perorangan.
Diketahui, Kantor Disnak Jabar disegel oleh pihak yang mengatasnamakan ahli waris. Berdasarkan pantauan iNews.id, kantor yang berada di Jalan H Djuanda (Dago) ini banyak terpasang baligo dan spanduk bertuliskan hak ahli waris. Selin itu, terlihat sejumlah orang yang diduga kelompok ormas yang ikut mengamankan. Bahkan, pintu utama dan pagar kantor disnak pun ditutup sehingga banyak ASN yang kesulitan masuk.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait