Tahun ini, kata Hardaningsih, barang ilegal yang dimusnahkan bernilai ekonomi lebih besar dibanding dua tahun terakhir. Pada 2019, barang sitaan yang dimusnahkan bernilai Rp4,8 miliar. Sedangkan pada 2018 senilai Rp8,1 miliar.
Dia mengimbau masyarakat waspada dan hati-hati karena banyak produk obat, kosmetik, dan pangan beredar, termasuk di lapak-lapak penjualan online.
"Tiap beli barang konsumsi, cek klik, pastikan kemasan dalam kondisi baik, label, dan izin edar, serta tidak melebihi masa kadaluarsa. Bisa juga mengecek di website BPOM, cekbpom.pom.go.id," kata Hardaningsih.
Editor : Agus Warsudi
pemusnahan pemusnahan barang bukti bbpom kota bandung jawa barat kosmetik ilegal obat ilegal obat tradisional
Artikel Terkait