Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). (Foto: Agung Bakti Sarasa).

Dia menjelaskan, total hukuman bagi Anas Urbaningrum delapan tahun dan denda Rp500 juta. Namun, kata dia denda tersebut tidak dibayar oleh Anas Ubaningrum sehingga ada hukuman subsider yang perlu dijalani.

Sementara itu, Anas Urbaningrum menyampaikan, setelah bebas dari Lapas Sukamiskin tidak akan menimbulkan pertentangan atau permusuhan.

Menurutnya, permusuhan tidak ada dalam kamus hidupnya. Dia akan memperjuangkan keadilan dan bukan pertentangan. "Andai dalam perjuangan itu ada yang merasa termusuhi, itu konsekuensi perjalanan keadilan, sikap saya sikap persahabatan," kata Anas.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network