R, si "kakek Sugiono" asal Majalengka yang tega mencabuli anak tirinya. (Foto: Inin Nastain)

Korban N terpaksa melayani nafsu ayah tiri yang telah sepuh itu lantaran mendapat ancaman dari pelaku. Siang hari sebelum kejadian, pelaku sempat mengancam tidak akan membiayai kehidupannya.

"Mun teu nurut wae ka abah, abah moal ngabiayaan atau ngeresikoan. Mun rek rumah tangga ge rek diruwetkeun (kalau nggak nurut ke abah, abah nggak akan membiayai kamu. Kalau kamu berumah tanggapun, akan dibikin rumit)," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso saat ekspos kasus di Mapolres Majalengka, Selasa (17/11/2020).

Akhirnya, ujar AKBP Bismo, korban tidak melakukan perlawanan saat dicabuli oleh pelaku. Akibat perbuatannya, pelalu R yang berprofesi sebagai buruh itu, dijerat Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network