Kakek SU memperkosa bocah SD 12 tahun yang merupakan tetangganya. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

SUKABUMI, iNews.id - SU (62) dan RO (41), warga Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditangkap polisi. Pasalnya, SU dan RO diduga memperkosa bocah perempuan yang masih duduk di sekolah dasar (SD) berusia 12 tahun.

Parahnya, kakek SU telah tujuh kali memperkosa korban yang tak berani melawan dan berteriak karena diacam akan dipukul oleh pelaku. 

"Kedua tersangka ini kami tangkap pada Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 21.00 WIB setelah ada laporan dari keluarga korban. Kami mendapat informasi bahwa keduanya (SU dan RO) berada di rumahnya. Dalam penangkapan ini, tidak ada perlawanan dari mereka," kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif kepada wartawan di Sukabumi, Rabu (19/5/2021).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus pemerkosaan ini terungkap pada Minggu (16/5/2021). Korban merupakan tetangga kedua pelaku. Keluarga korban yang mendapatkan informasi perbuatan biadab itu langsung melapor Polsek Surade.

Setelah menerima laporan, petugas Polsek Surade langsung mengejar kedua pelaku. Personel Unit Reskrim Polsek Surade pun berhasil menangkap tersangka SU dan RO di rumahnya. 

Selanjutnya, petugas Polsek Surade melimpahkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka dan meminta keterangan dari korban serta saksi. Saat ini kedua tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Sukabumi untuk pengembangan kasus ini lebih lanjut," ujar AKBP Lukman.

AKBP Lukman menuturkan kedua terduga pelaku SU dan RO dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. 

"Tersangka SU dan RO terancam hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp5 miliar," tutur Kapolres Sukabumi. ANTARA


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network