Pria paruh baya, pelaku tindakan cabul terhadap remaja disabilitas saat menjalani pemeriksaan. (Foto: Ilustrasi)

Aksi pencabulan itu terbongkar setelah korban melaporkan perbuatan pelaku ke orang tuanya. Karena merasa tidak terima dengan pengakuan korban, orang tuanya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polresta Cirebon.

"Dari hasil keterangan korban dan saksi, kami dapat mengamankan pelaku. Dan pelaku terancam hukuman maksimal selama 15 tahun dalam kurungan penjara. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network