Aksi pencabulan itu terbongkar setelah korban melaporkan perbuatan pelaku ke orang tuanya. Karena merasa tidak terima dengan pengakuan korban, orang tuanya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polresta Cirebon.
"Dari hasil keterangan korban dan saksi, kami dapat mengamankan pelaku. Dan pelaku terancam hukuman maksimal selama 15 tahun dalam kurungan penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait