Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat ekspose kasus pemerkosaan dengan korban gadis keterbelakangan mental. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

Modus operandi yakni pelaku merayu korban untuk masuk ke rumah dan memperkosanya.

"Pelaku mengaku baru satu kali memperkosa tetapi telah sering mencabuli korban dengan tangan," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku TB dijerat Pasal 6 Huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta.

"Dalam menangani kasus ini, kami berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Bandung dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung terkait pemeriksaan psikologi korban," kata Kapolrestabes. 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network