BANDUNG BARAT, iNews.id - EK (34) dan RM (32), kakak adik, warga Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB), kompak jual obat terlarang. Akibat menjalankan bisnis melanggar hukum itu, EK dan RM ditangkap polisi.
Saat ini, EK dan RM meringkuk di sel tahanan Pores Cimahi. Dari tangan keduanya, petugas Satres Narkoba Polres Cimahi menyita 4.643 butir obat terlarang Hexymer dan Tramadol.
Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan, EK dan RM mengedarkan obat terlarang di wilayah Kecamatan Cipeundeuy, KBB. Bisnis haram mereka terendus anggota Satnarkoba Polres Cimahi setelah mendapat laporan dari masyarakat sehingga EK dan RM ditangkap.
"Mereka ini bersaudara. Tersangka EK berperan sebagai penyuplai, sedangkan RM pengedar dengan menjual secara eceran," kata Wakapolres Cimahi di Mapolres Cimahi, Jumat (14/10/2022).
Kompol Niko N Adiputra menyatakan, petugas menggeledah rumah mereka dan berhasil mengamankan 4.643 butir obat jenis Hexymer dan Tramadol. Dari hasil bisnis obat terlarang ini, EK mendapat keuntungan Rp50.000 per toples.
Editor : Agus Warsudi
polres cimahi obat terlarang obat terlarang daftar g peredaran obat terlarang bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait