Penumpang kereta memadati Stasiu Bandung. (FOTO: ERVAN DAVID)

BANDUNG, iNews.id - Penumpang kereta api (KA) diperbolehkan tidak mengenakan masker, baik untuk perjalanan jarak jauh maupun lokal. Kebijakan ini sebagai bentuk penyesuaian aturan perjalanan KA mulai berlaku 12 Juni 2023. 

Akan tetapi, diperbolehkannya tak bermasker apabila penumpang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Sedangkan vaksinasi tetap dianjurkan. 

Manager Humas Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawono, mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19. 

KAI menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19. Daop 2 Bandung senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi dan transisi endemi Covid-19

"Semoga dengan kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” ucap Mahendro Trang Bawono, Selasa (13/6/2023).

Sementara itu, KAI memperpanjang periode pemesanan tiket KA jarak jauh. Per Sabtu 10 Juni 2023 kemarin, tiket KA jarak jauh dapat dipesan mulai H-45 sebelum hari keberangkatan. Lalu per tanggal 1 Juli 2023, tiket KA jarak Jauh dapat dipesan mulai H-90 sebelum hari keberangkatan.

"Perpanjangan periode pemesanan tiket ini merupakan upaya peningkatan pelayanan KAI dengan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanannya menggunakan kereta api," ujar Mahendro.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network