"Sertifikat hak pakai Nomor .2 tahun 1988 menjadi bukti kepemilikan atas aset di lokasi tersebut juga diperkuat dengan disahkan melalui surat keterangan Konfirmasi Bidang Tanah dari BPN yang menyatakan aset tersebut beserta batas-batasnya benar milik negara dibawah pengelolaan KAI, " kata Manager Humasda Daop 2 Bandung.
Kuswardojo menyatakan, hal itu sudah berulang kali disampaikan saat sosialisasi. Dalam melakukan penertiban, KAI mengklaim dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan juga didampingi oleh aparat kewilayahan, TNI dan Polri.
KAI mematuhi aturan perundang undangan yang berlaku dan mempersilahkan bagi siapapun yang merasa memiliki hak atas aset tersebut untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. "KAI akan terus melakukan upaya penataan aset yang dikelolanya, untuk menjaga keselamatan aset negara," ujar Kuswardojo.
Editor : Agus Warsudi
pt kai pt kai daop 2 bandung pt kai daops ii bandung penertiban aset eksekusi aset pt kai pengosongan rumah pengosongan rumah dinas pengosongan rumah ricuh
Artikel Terkait