CIREBON, iNews.id - PT KAI Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, membatalkan keberangkatan sebanyak 454 calon penumpang kereta api. Penyebabnya, mereka tak memenuhi persyaratan yang ditetapkan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
"Selama masa PPKM Darurat sejak 3 sampai 19 Juli 2021, jumlah penumpang kereta yang dibatalkan tiketnya berjumlah 454 orang," kata Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Suprapto di Cirebon, Senin (19/7/2021).
Suprapto menyatakan, pembatalan keberangkatan para calon penumpang itu dikarenakan mereka tidak memenuhi syarat yang ditetapkan bagi pengguna jasa selama masa PPKM darurat. Ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh para calon penumpang, di antaranya surat vaksinasi.
Kemudian, calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam atau tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. "Bagi calon pelanggan yang telah membeli tiket namun perjalanan kereta dibatalkan, bea tiket dikembalikan 100 persen," ujarnya.
Suprapto menuturkan, proses pembatalan dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket di seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.
"Masyarakat yang telah membeli tiket tersebut juga akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya," kata Suprapto.
Diberitakan sebelumnya, Menyikapi libur Idul Adha, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop II Bandung membatasi perjalanan kereta api (KA) jarak jauh hanya untuk pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak. Aturan ini berlaku mulai hari ini hingga 25 Juli 2021 mendatang.
“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” kata Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardoyo, Selasa (20/7/2921).
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Kemudian yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
"Bagi kedua sektor itu, harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik," ujar Kuswardoyo.
Sedangkan yang dimaksud dengan kepentingan mendesak, tutur Humas Daop 2 Bandung, yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
Editor : Agus Warsudi
humas pt kai daop 3 cirebon cirebon Cirebon Jabar daop 3 cirebon ka cirebon kota cirebon penumpang kereta api
Artikel Terkait